Bagi sebagian masyarakat, pajak progresif termasuk pajak yang baru dikenal tidak terkecuali buat saya, pajak tersebut diketahui ketika saya melakukan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor roda dua, awalnya saya merasakan ada yang aneh di pelayanan kantor SAMSAT Bandung Barat. Karena pelayanan di tempat tersebut sangat hiruk pikuk oleh antrian para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran tidak seperti hari-hari biasanya yang cukup cepat dalam memroses pembayaran pajak tersebut.
Dan setelah mengambil nomor antrian, baru saya sadar dengan membaca papan pengumuman, bahwa pelayanan pembayaran pajak agak terganggu dengan pemberlakuan pajak progresif. Selain sosialisasi dan melakukan penjelasan serta penghitungan kepada wajib pajak, pelayanan di kantor SAMSAT terganggu akibat banyaknya wajib pajak yang merasa kemahalan dalam melakukan pembayaran dan tidak sedikit dari mereka yang kurang dalam melakukan pembayaran dan akibatnya banyak sekali antrian dan wajib pajak yang keluar masuk untuk menuntaskan pembayaran.
Pajak progresif dikenakan untuk kendaraan yang berada dalam satu KK (Kepala Keluarga). Tapi, seandainya nama sama, sedangkan alamat berbeda, maka pemilik kendaraan terhindar dari pengenaan pajak ini. Hanya saja bisa dianggap memiliki KTP ganda. Sebab, mulai tahun depan pemerintah sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Berikut penjelasan tentang pemberlakuan pajak progresif :
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
- Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
- Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
- Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
- Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
- Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
- Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
- Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
- Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
- Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
- Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.

Pingback: Dunia Otomotif Tahun 2012 | Portal IG : Computing | Education | Business